Astra International. Foto : Astra.
Astra International. Foto : Astra.

Astra Susun Strategi Kembangkan Mobil Listrik

Antara • 22 September 2022 15:20
Jakarta: PT Astra International Tbk (ASII) mendukung kebijakan pemerintah dalam mengadopsi kendaraan listrik di Indonesia. Astra sedang mendiskusikan pengembangan mobil listrik serta mengurangi emisi karbon pada kendaraan roda dua.
 
baca juga: Juli 2022, Penjualan Mobil Astra Tumbuh Lebih Tinggi dari Pasar

"Terkait mobil listrik, kami dan juga prinsipal secara intensif selalu mendiskusikan hal ini, serta pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah bagaimana mengadopsi kendaraan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon," ujar Direktur Astra International Henry Tanoto dalam konferensi pers public expose daring, dikutip dari Antara, Kamis, 22 September 2022.
 
Henry mengatakan, pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada Astra untuk mendukung kegiatan G20 dengan menggunakan kendaraan listrik.
 
Toyota sebagai principal Astra juga mengumumkan komitmennya akan menginvestasikan lebih pada kendaraan listrik. Hal ini terlihat dari Astra dan Toyota untuk terus meluncurkan kendaraan-kendaraan listrik di Indonesia seperti menyediakan kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) dan memperkenalkan kendaraan hibrid untuk berkontribusi lebih besar lagi dalam rangka pengurangan emisi karbon dan BBM. Astra rencananya akan melakukan produksi lokal untuk mobil hibrid pada akhir tahun ini.

"Harapannya dengan variasi kebutuhan mobilitas di masyarakat, dengan Astra memiliki teknologi yang ramah lingkungan secara cukup banyak, maka ini merupakan kesempatan bagi publik untuk bisa berkontribusi dalam mobilitasnya mengurangi emisi karbon," kata Henry.
 
Dalam kesempatan sama Direktur Astra Internatiional Johannes Loman mengatakan Astra Honda Motor akan berupaya terus mewujudkan kehidupan berkelanjutan melalui realisasi pengurangan emisi karbon pada motor Honda.
 
Astra Honda Motor akan mengumumkan strategi dan peta jalan bisnis motor listrik di Indonesia pada akhir tahun ini. "Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi kehadiran motor listrik di Indonesia," kata Johannes Loman.
 
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan penerapan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan