Ilustrasi logo LPS. Foto: dok MI/Susanto.
Ilustrasi logo LPS. Foto: dok MI/Susanto.

Sudah 2 Tahun Terakhir Suku Bunga Simpanan Turun Signifikan

Despian Nurhidayat • 23 November 2021 13:12
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sejak dua tahun terakhir, suku bunga simpanan terus menunjukkan penurunan yang signifikan. Hal ini juga seiring dengan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI seven days repo rate yang berada pada level yang rendah.
 
"Saat ini, suku bunga simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar tiga persen, simpanan dalam rupiah di BPR enam persen, dan simpanan valas di bank umum 0,2 persen," ungkapnya dalam acara Economy Outlook 2022, dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 23 November 2021.
 
Menurut Purbaya, pada semester I-2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Selanjutnya, pada September 2021 lalu, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 bps dan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 20 bps.

"Diharapkan hal ini dapat membantu untuk terus menekan tingkat bunga kredit, sehingga dapat lebih mendorong intermediasi perbankan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi lagi," ujar Purbaya.
 
Selain itu dalam upaya mendorong program pemulihan ekonomi nasional, LPS menerapkan kebijakan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Hal ini dilakukan untuk memberi peluang bagi perbankan agar dapat mengatur likuiditasnya.
 
Kemudian, untuk meringankan beban administrasi perbankan dalam situasi pandemi covid-19, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan dari perbankan.
 
"Perkembangan positif dari pemulihan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya sinergi dan koordinasi kebijakan yang baik antara pemerintah bersama Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS yang tergabung di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK," tegas Purbaya.
 
"Bersama KSSK, kita senantiasa mempererat koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko bagi stabilitas sistem keuangan dan terus mendorong upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan