Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan operasional bank sentral tersebut dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir Tahun Anggaran 2021, serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha.
Berikut jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Buka layanan tetap seperti semula pada pukul 06.30 WIB.
- Periode transaksi antarpeserta dan Treasury Single Account (TSA) dari semula sampai dengan pukul 15.00 WIB, diperpanjang satu jam 30 menit pada periode 1-22 Desember 2021 menjadi hingga pukul 16.30 WIB, diperpanjang dua jam 30 menit pada periode 23-30 Desember 2021 menjadi pukul 17.30 WIB, dan diperpanjang tujuh jam pada 31 Desember 2021 menjadi sampai pukul 22.00 WIB.
- Cut-Off Warning dari semula pukul 15.30 WIB, diperpanjang satu jam 30 menit pada periode 1-22 Desember 2021 menjadi pukul 17.00 WIB, diperpanjang dua jam 30 menit pada periode 23-30 Desember 2021 menjadi pukul 18.00 WIB, dan diperpanjang tujuh jam pada 31 Desember 2021 menjadi sampai pukul 22.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS/BI-SSSS, dari semula pukul 16.30 WIB, diperpanjang satu jam 30 menit pada periode 1-22 Desember 2021 menjadi pukul 18.00 WIB, diperpanjang dua jam 30 menit pada periode 23-30 Desember 2021 menjadi pukul 19.00 WIB, dan diperpanjang tujuh jam pada 31 Desember 2021 menjadi sampai pukul 23.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP, dari semula pukul 16.30 WIB, diperpanjang satu jam 30 menit pada periode 1-22 Desember 2021 menjadi pukul 18.00 WIB, diperpanjang dua jam 30 menit pada periode 23-30 Desember 2021 menjadi pukul 19.00 WIB, dan diperpanjang tujuh jam pada 31 Desember 2021 menjadi sampai pukul 23.00 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS/BI-SSSS, dari semula pukul 17.00 WIB, diperpanjang satu jam 30 menit pada periode 1-22 Desember 2021 menjadi pukul 18.30 WIB, diperpanjang dua jam 30 menit pada periode 23-30 Desember 2021 menjadi pukul 19.30 WIB, dan diperpanjang tujuh jam pada 31 Desember 2021 menjadi sampai pukul 23.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
1. Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler.- Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler, dari semula delapan kali pada pukul 08.00-15.15 WIB, pada periode 1-22 Desember 2021 diperpanjang satu jam 30 menit untuk delapan kali layanan pada pukul 08.00-16.45 WIB, pada periode 23-30 Desember 2021 diperpanjang dua jam 30 menit untuk delapan kali layanan pada pukul 08.00-17.45 WIB, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang tujuh jam untuk delapan kali layanan pada pukul 08.00-22.15 WIB.
- Cut Off Pengiriman DKE dari semula pukul 15.00 WIB, pada periode 1-22 Desember 2021 diperpanjang satu jam 30 menit menjadi pukul 16.30 WIB, pada periode 23-30 Desember 2021 diperpanjang dua jam 30 menit menjadi pukul 17.30 WIB, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang tujuh jam menjadi pukul 22.00 WIB.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari semula pukul 15.30 WIB, pada periode 1-22 Desember 2021 diperpanjang satu jam 30 menit menjadi pukul 17.00 WIB, pada periode 23-30 Desember 2021 diperpanjang dua jam 30 menit menjadi pukul 18.00 WIB, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang tujuh jam menjadi pukul 22.30 WIB.
2. Layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.
3. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.
"Mulai 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula," tegasnya.
C. Layanan Kas
1. Pada 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel dan sebagai antisipasi pandemi covid-19 sebagai berikut:- Layanan uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
2. Pada 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali di 3 Januari 2022.
3. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi.
4. Layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap Senin sejak 3 Januari 2022.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah.- Term Repo Konvensional tetap pada pukul 10.00-10.30 WIB.
- Term Repo Syariah tetap pada pukul 10.00-10.30 WIB.
- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN) tetap pada pukul 13.00-13.30 WIB.
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah tetap pada pukul 13.00-13.30 WIB.
- Sukuk Bank Indonesia tetap pada pukul 14.30-15.00 WIB.
- Fine Tune (Term Deposit dan Repo) tetap pada pukul 09.00-15.00 WIB.
- Jual/Beli SBN tetap pada pukul 09.00-15.00 WIB.
- Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), dari sebelumnya pukul 15.00-16.00 WIB menjadi pukul 15.00-17.00 WIB.
- Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF), dari sebelumnya pukul 15.00-16.00 WIB menjadi pukul 15.00-17.00 WIB.
- Early Redemption (TD) tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB.
2. Transaksi Operasi Moneter Valas.
- Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi tetap pada pukul 09.40-09.45 WIB.
- Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang tetap pada pukul 14.25-14.30 WIB.
- Term Deposit Reguler Non Overnight (O/N) tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
- Term Deposit Syariah tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
- Term Deposit Overnight tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB.
- Foreign Exchange (FX) Swap tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
- Foreign Exchange Swap Hedging tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB.
- Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
- JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja.
- Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndONIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya (tidak ada perubahan akibat perpanjangan waktu RTGS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News