Penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi atas usulan perubahan status itu karena menilai masih terdapat persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Usulan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global dan aliran dana investasi asing. MSCI menjadwalkan periode konsultasi hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Status Indonesia belum berubah dan masih menunggu keputusan final MSCI.
Pengertian Standalone Market
MSCI mengelompokkan pasar saham dunia ke dalam sejumlah kategori, yakni Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone Market. Klasifikasi tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk ukuran dan likuiditas pasar, aksesibilitas bagi investor internasional, serta kelayakan investasi.Indonesia selama ini masuk kategori Emerging Market atau pasar negara berkembang. Status tersebut memungkinkan saham-saham Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi bagian dari indeks MSCI Emerging Markets, yang menjadi acuan bagi sejumlah investor institusi global dalam menyusun portofolio.
Sementara itu, Frontier Market merupakan kategori pasar yang masih memiliki indeks tersendiri dalam ekosistem MSCI. Negara yang masuk kelompok ini dapat menarik investasi dari dana yang mengikuti indeks pasar frontier, sepanjang saham-sahamnya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Nah, Standalone Market merupakan kategori pasar yang berada di luar kelompok indeks MSCI Emerging Markets dan MSCI Frontier Markets. Dengan demikian, perubahan status Indonesia ke kategori ini berpotensi mengurangi eksposur saham domestik terhadap dana investasi yang menjadikan kedua kelompok indeks tersebut sebagai acuan.
Negara yang pasar modalnya masuk Standalone Market
Standalone Market merupakan kategori pasar saham tersendiri dalam klasifikasi MSCI yang terpisah dari tiga kelompok utama, yakni Developed Market atau pasar maju, Emerging Market atau pasar berkembang, dan Frontier Market atau pasar perintis.Kategori ini tidak selalu berarti suatu negara memiliki perekonomian yang lemah. MSCI dapat memasukkan suatu pasar ke dalam kelompok Standalone Market karena persoalan aksesibilitas investasi, keterbatasan ukuran dan likuiditas pasar, atau kondisi lain yang membuat pasar tersebut tidak sesuai untuk digabungkan ke dalam indeks pasar berkembang maupun pasar perintis.
Berdasarkan metodologi MSCI, terdapat dua kelompok besar Standalone Market. Pertama, pasar yang baru memenuhi syarat untuk dicakup MSCI, termasuk pasar yang sebelumnya belum tercakup atau tertutup bagi kelompok investor tertentu. Kedua, pasar yang sebelumnya berada dalam kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market, tetapi mengalami penurunan serius dalam aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas pasar.
Negara-negara dalam kategori ini tidak dimasukkan ke dalam indeks utama MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets. Kondisi tersebut dapat mengurangi eksposur saham negara bersangkutan dalam portofolio investor yang menggunakan kedua indeks tersebut sebagai acuan.
Mengacu pada metodologi MSCI Mei 2026, terdapat 13 negara atau pasar yang tercantum dalam daftar Standalone Market. Daftar ini mencakup Argentina, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Bulgaria, Jamaika, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Panama, Trinidad dan Tobago, Ukraina, serta Zimbabwe.
Argentina merupakan salah satu contoh penting karena sebelumnya berstatus Emerging Market. MSCI mereklasifikasi pasar saham Argentina menjadi Standalone Market pada November 2021.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi penurunan klasifikasi tersebut adalah pembatasan arus modal yang diberlakukan pemerintah Argentina sejak 2019. Kontrol modal dan pembatasan valuta asing dapat menyulitkan investor internasional memindahkan dana, mengonversi mata uang, serta merealisasikan hasil investasinya. Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa ukuran ekonomi atau keberadaan perusahaan besar tidak otomatis membuat pasar saham suatu negara memenuhi persyaratan aksesibilitas bagi investor global.
Nigeria sebelumnya termasuk dalam kategori Frontier Market sebelum direklasifikasi menjadi Standalone Market pada Februari 2024. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa status Standalone Market juga dapat diberikan kepada pasar yang sebelumnya sudah tercakup dalam indeks MSCI. Dalam menilai aksesibilitas, MSCI mempertimbangkan pengalaman nyata investor internasional, termasuk kemudahan transaksi dan pelaksanaan investasi. Namun, alasan reklasifikasi setiap negara tidak dapat disamaratakan. Karena itu, status Nigeria tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyebabnya identik dengan persoalan yang dialami Argentina maupun Indonesia.
Ukraina direklasifikasi dari Frontier Market menjadi Standalone Market pada Agustus 2015. Kasus Ukraina memperlihatkan bahwa klasifikasi pasar dapat berubah mengikuti kondisi dan kelayakan investasi. Meski demikian, tanggal reklasifikasi tersebut tidak berarti seluruh persoalan yang dihadapi pasar Ukraina saat ini merupakan penyebab keputusan pada 2015. MSCI melakukan penilaian berdasarkan kerangka klasifikasi dan kondisi pasar pada periode yang bersangkutan.
Bulgaria menjadi contoh bahwa kategori Standalone Market bukan status permanen. MSCI memutuskan pada Juni 2026 untuk mengembalikan Bulgaria ke kategori Frontier Market, dengan implementasi dijadwalkan pada peninjauan indeks Mei 2027.
Keputusan tersebut didukung perbaikan likuiditas Bursa Efek Bulgaria, bertambahnya jumlah saham yang memenuhi persyaratan ukuran dan likuiditas, serta peningkatan nilai transaksi. Peralihan penggunaan euro pada Januari 2026 juga berjalan tanpa kendala operasional signifikan yang dilaporkan oleh pelaku pasar.
Kasus Bulgaria menunjukkan bahwa perbaikan kondisi pasar dapat membuka jalan bagi suatu negara untuk kembali masuk ke kategori indeks yang lebih luas.
Selain negara-negara tersebut, daftar MSCI juga mencakup Botswana, Jamaika, Malta, Bosnia dan Herzegovina, Lebanon, Palestina, Panama, Trinidad dan Tobago, serta Zimbabwe. Keberadaan negara-negara tersebut dalam kategori Standalone Market tidak berarti seluruhnya mengalami masalah yang sama. Sebagian pasar dapat tercakup sebagai pasar yang baru memenuhi syarat untuk indeks tersendiri, sementara sebagian lainnya sebelumnya pernah berada dalam kategori pasar perintis.
Untuk mengetahui alasan spesifik suatu negara masuk kategori tersebut, diperlukan penelaahan atas riwayat reklasifikasi dan laporan aksesibilitas pasar masing-masing. Daftar kategori saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh negara mengalami krisis ekonomi, pembatasan modal, atau masalah tata kelola.
Mengapa Indonesia Terancam Masuk Standalone Market?
Berbeda dari negara-negara yang masuk kategori tersebut karena berbagai latar belakang, persoalan utama yang disoroti MSCI dalam kasus Indonesia adalah transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, dan dugaan perdagangan terkoordinasi.MSCI menyebut investor internasional masih menghadapi kesulitan dalam menilai struktur kepemilikan saham secara menyeluruh. Ketidakjelasan tersebut dapat memengaruhi penghitungan free float, yakni jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, serta keandalan harga saham sebagai dasar penyusunan portofolio investasi.
MSCI juga menilai dugaan perdagangan terkoordinasi dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar. Apabila jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi investor publik tidak dapat diidentifikasi secara akurat, investor institusi berisiko menggunakan asumsi yang keliru ketika menentukan bobot saham dalam portofolionya.
Otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah langkah perbaikan. Langkah tersebut antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Namun, MSCI menilai implementasi dan dampak berkelanjutan dari reformasi tersebut masih perlu dibuktikan. Konsultasi yang berlangsung hingga April 2027 memberikan waktu bagi otoritas untuk menunjukkan perbaikan nyata dalam tata kelola dan aksesibilitas pasar.
Apabila usulan reklasifikasi disetujui, saham Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari indeks utama MSCI Emerging Markets. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh dana investasi pasif yang mengikuti indeks tersebut, serta memengaruhi pengelola dana aktif yang menggunakan indeks sebagai tolok ukur kinerja.
Meski demikian, besarnya arus dana keluar tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perubahan klasifikasi. Dampak aktual akan bergantung pada keputusan final MSCI, komposisi portofolio investor, serta respons pasar terhadap reformasi yang dilakukan Indonesia.
Kasus Argentina, Nigeria, dan Ukraina menunjukkan bahwa Standalone Market bukan kategori yang sepenuhnya seragam. Sementara itu, perubahan status Bulgaria memperlihatkan bahwa suatu pasar dapat kembali ke kategori Frontier Market apabila memenuhi persyaratan yang relevan.
Bagi Indonesia, tantangan utamanya adalah memperbaiki transparansi kepemilikan saham, meningkatkan integritas perdagangan, dan membuktikan bahwa investor internasional dapat mengakses pasar secara lebih transparan dan andal. Hasil perbaikan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah klasifikasi pasar saham Indonesia berikutnya.
Potensi Dampak terhadap Arus Dana Asing
Perubahan klasifikasi dapat memicu penyesuaian portofolio oleh manajer investasi global. Dana yang mengikuti indeks MSCI Emerging Markets, misalnya, berpotensi melepas saham Indonesia apabila saham-saham tersebut tidak lagi menjadi bagian dari indeks acuannya.Besarnya potensi arus dana keluar akan bergantung pada nilai aset yang mengikuti indeks terkait, bobot saham Indonesia dalam portofolio, serta keputusan masing-masing pengelola dana. Karena itu, perubahan klasifikasi tidak serta-merta membuat seluruh investor asing meninggalkan pasar modal Indonesia.
Meski demikian, potensi penyesuaian portofolio tersebut dapat menambah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penjualan saham dalam jumlah besar berisiko menekan harga apabila permintaan dari investor lain tidak cukup untuk menyerap pasokan di pasar.
Saham-saham berkapitalisasi besar atau big caps yang memiliki bobot signifikan dalam indeks global berpotensi menghadapi tekanan apabila terjadi penyesuaian kepemilikan oleh investor institusi. Namun, besarnya dampak akan berbeda pada setiap emiten, bergantung pada komposisi indeks, kepemilikan investor asing, likuiditas, dan kondisi fundamental perusahaan.
Selain harga saham, perubahan klasifikasi juga berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan. Apabila partisipasi sebagian investor institusi berkurang, volume transaksi pada saham tertentu dapat menyusut. Kondisi tersebut juga dapat memperlebar selisih harga beli dan jual, terutama pada saham yang memiliki likuiditas terbatas.