"Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tegas Sekar dikutip dari laman instagram terverifikasi OJK @ojkindonesia, Selasa, 15 Februari 2022.
Sekar juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya. "OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," terangnya.
Terkait aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, hingga valas, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin dari OJK. "Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," jelas Sekar.
Binary option dilarang
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa binary option adalah kegiatan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi yang tidak mempunyai izin dari Bappebti sepanjang 2021. Sebanyak 92 di antaranya merupakan binary option.
"Aplikasi opsi biner (binary option) yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Jadi, apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," jelas Bappebti dikutip dari instagram resminya @bappebti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News