Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut. Serta, menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca juga: OJK Upayakan Seluruh Aplikasi Pinjol Ilegal Jadi Legal |
Hal tersebut menunjukkan SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak berizin. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
Pihaknya juga membantah informasi yang beredar di masyarakat, SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas tersebut. "Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi ilegal," tegas Tongam.
Adapun 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI, yakni empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin, serta tiga entitas lain-lain.
71 pinjol ilegal
Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal. Sehingga, sejak 2018 sampai Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak."Setiap hari satgas menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News