Ilustrasi  penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah
Ilustrasi penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah

BI Tambah Kuota Harian Penukaran Uang Baru Rp75 Ribu

Husen Miftahudin • 27 Agustus 2020 14:52
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan pecahan Rp75 ribu. Tambahan kuota harian ini mulai berlaku 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).
 
"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.

 
Onny menjelaskan tambahan kuota penukaran uang baru Rp75 ribu ini dimaksudkan untuk memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020 lalu.

"Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19," tegas Onny.
 
Onny menekankan, ada tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran uang baru Rp75 ribu melalui jalur individu. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu lembar UPK 75 Tahun RI.
 
"Untuk lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia," paparnya.
 
Mengutip Mekanisme Penukaran UPK 75 Tahun RI yang diunggah Bank Indonesia, masyarakat yang berminat uang baru Rp75 ribu dapat memesan pada aplikasi berbasis laman di tautan https://pintar.bi.go.idPemesan diminta untuk memilih lokasi dan tanggal penukaran uang. Untuk waktu penukaran di KPBI dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB.
 
Sementara untuk penukaran di 45 KPwDN BI, pemesan dalam aplikasinya dapat memilih pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, serta 10.00-11.00 waktu setempat. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, kemudian simpan dalam bentuk cetak atau digital.
 
Selanjutnya, pemesan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa KTP asli, dan siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
 
Bila pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, serta tanda bukti pemesanan.
 
Penukaran uang khusus tersebut dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan covid-19, sehingga pemesan diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengantre.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan