Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

LPS Jamin Rp3.350 Triliun Simpanan di Bank

Husen Miftahudin • 26 Agustus 2020 17:21
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Juli 2020 telah menjamin simpanan di bawah Rp2 miliar yang ada di industri perbankan sebanyak Rp3.350,23 triliun. Angka tersebut setara 52,45 persen dari total simpanan.
 
Bila dilihat dari coverage penjaminan, jumlah rekening yang dijamin LPS per Juli 2020 sebanyak 99,91 persen dari total rekening yang ada. Angka tersebut setara 319,41 juta rekening nasabah.

 
"Jadi memang dari waktu ke waktu angka 99,91 persen (coverage rekening yang dijamin LPS) ini stabil sejak Maret 2019. Tapi kalau dibandingkan dengan posisi Desember 2015 ada sedikit peningkatan, rekening yang dijamin itu baru sebanyak 99,87 persen dari total rekening," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurut Didik, nilai simpanan yang dijamin LPS di bawah Rp2 miliar itu relatif tinggi bila dibandingkan negara-negara lain. Berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat, rata-rata besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh institusi penjamin simpanan di berbagai negara di dunia hanya sekitar dua kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
 
Sementara berdasarkan studi Demirguc-Kun (2015) dalam Journal of Financial Stability, jelasnya, rata-rata penjaminan simpanan PDB per kapita untuk negara berpendapatan tinggi adalah sekitar lima kali. Sedangkan negara berpendapatan menengah ke atas sekitar enam kali.
 
"Negara berpendapatan menengah ke bawah sekitar 11 kali, sedangkan negara berpendapatan rendah dan miskin itu lima kali PDB per kapita," paparnya.
 
Di Indonesia, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sejak Oktober 2008 adalah Rp100 juta per nasabah per bank. Nilai simpanan yang dijamin LPS itu kemudian dinaikkan menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank.

 
Didik menyebutkan bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS itu setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional pada 2019. Atau sekitar 46,4 kali PDB per kapita nasional pada 2013.
 
"Jadi (nilai simpanan yang dijamin LPS itu) sudah jauh di atas standar internasional. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," tutup Didik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan