Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran

Antara • 09 April 2024 14:22
Lewoleba: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran 2024.
 
"Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga tinggi secara cepat tanpa agunan, melalui pesan singkat," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dilansir Antara, Selasa, 9 April 2024.
 
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang masuk ke HP melalui pesan singkat terkait penawaran pinjaman online ilegal.
 
Jika ingin meminjam dana, masyarakat harus mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman.
 
Baca juga: 7 Tips Memilih Pinjaman Online ala Dosen UGM
 
"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin OJK," ucap Japarmen.
 
Pada momen liburan ini, Japarmen juga berpesan agar masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
 
Ia menyebut pinjaman online biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal yang bersifat konsumtif.

Jangan konsumtif 

Ia pun mengingatkan masyarakat tidak melakukan transaksi pinjaman online untuk hal yang konsumtif karena bunga yang tinggi dengan risiko yang juga tinggi.
 
"Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," imbuh Japarmen.
 
Seperti diketahui, Pada Januari 2024 lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
 
Data OJK sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024 mencatat satuan tugas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan