Anehnya lagi, para peminjam tidak ada yang dia kenal. Ini terungkap ketika Nafa meminta data diri peminjam dari penagih pinjol.
"Dia minta aku sampein ke yang peminjam supaya suruh bayar tagihan, terus aku tanya yang ngutang siapa, nama, no KTP, no rekening siapa. Mana tau aku kenal kan, nah yang dia kasih ke aku, aku gak kenal sama orang-orang ini, udah dong,” tulis Nafa di Instagram Story-nya @nafaurbach seperti dikutip Medcom.id.
.jpg)
(Foto:@nafaurbach)
Lalu bagaimana cara melapor ketika mendapat teror seperti Nafa atau tiba-tiba mendapat transferan dari pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman? Berikut cara melaporkan kelakuan pinjol ilegal yang meresahkan.
Cara melaporkan pinjol Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.- Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
- Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Cara cek legalitas pinjol
Untuk mengetahui pinjol yang menghubungi Anda ilegal atau legal bisa dilakukan dengan dua cara. Berikut rinciannya.- Cek di www.ojk.go.id
- Cek melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang akan dicek. Setelah itu pihak OJK akan memberikan hasil penelusuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News