LPS. Foto : MI.
LPS. Foto : MI.

LPS Nilai Koordinasi dengan Perbankan Telah Berjalan Baik

Husen Miftahudin • 28 Maret 2022 14:19
Jakarta: Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menyatakan kerja sama dan koordinasi pihaknya dengan perbankan telah berjalan dengan baik. Ini merupakan hal penting bagi LPS sebagai otoritas penjaminan.
 
"Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS," ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 28 Maret 2022.
 
Dimas kemudian mencontohkan langkah kerja sama dan koordinasi yang erat tersebut seperti dengan menempel stiker Peserta Penjaminan LPS yang dilakukan oleh para pelaku industri perbankan di seluruh kantor bank, baik bank konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Indonesia.

"Ini sangat penting, khususnya bagi LPS. Karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah," tuturnya.
 
Ia menambahkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya di bank salah satunya didasari oleh adanya informasi lengkap dan utuh. Karena itu, informasi mengenai LPS tersebut harus disampaikan pula oleh bank ke masyarakat agar tidak ragu, serta merasa nyaman dan aman untuk menyimpan dananya di bank.
 
Ia pun terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank. Misalnya, masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
 
"Karena berdasarkan PLPS Nomor 2 Tahun 2010 pada Pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS," tegas dia.
 
Selain itu, Dimas menjelaskan bahwa berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.
 
"Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima, dan lain sebagainya sehingga pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank," ungkapnya.
 
Untuk diketahui, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
 
Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan