Ilustrasi koin logam lama. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu
Ilustrasi koin logam lama. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu

Cara Tukar Uang Logam Retro yang Nggak Laku Lagi

Annisa ayu artanti • 01 Desember 2023 13:42
Jakarta: Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023.
 
Terhitung tanggal itu artinya uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Namun, tak perlu khawatir jika masyarakat ingin menukarkan uang logam tersebut, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Baca juga: Mulai 1 Desember, Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Ini Nggak Berlaku

Bagaimana cara menukarkan uang logam lama?

Masyarakat bisa melakukan penukaran uang logam lama tersebut di layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
 
Namun, harus melalui tahap pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:
  1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
     
  2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan