"Penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi notunai," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurutnya lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang, baik yang sudah maupun belum memiliki rekening tabungan Bank DKI, bisa membayar PKB dengan mudah.
Guna membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), dan atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.
Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile. Kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.
Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.
"Kami menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi WP yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020," tuturnya.
Herry mengungkapkan Bank DKI terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile yang dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja, termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara online. JakOne Mobile dapat dipergunakan baik oleh nasabah yang sudah ataupun yang belum memiliki rekening tabungan Bank DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id