Keputusan ini dikeluarkan untuk memperbaiki kinerja perusahaan pinjol, terutama saat menagih kepada konsumen. Metro TV
Keputusan ini dikeluarkan untuk memperbaiki kinerja perusahaan pinjol, terutama saat menagih kepada konsumen. Metro TV

Metro Hari Ini

Asosiasi Fintech Indonesia Sambut Baik Moratorium Izin Usaha Pinjol

MetroTV • 20 Oktober 2021 21:41
Jakarta: Pelaku industri fintech dan konsumen menyambut positif kebijakan pemerintah dalam memutuskan moratorium izin pinjol baru. Keputusan ini dikeluarkan untuk memperbaiki kinerja perusahaan pinjol, terutama saat menagih kepada konsumen.
 
“Jadi memang tugas kita semua itu saling mengingatkan dan saling mengedukasi, bahwa pinjamlah kepada fintech online yang terdaftar dan berizin di OJK,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Sunu Widyatmoko, dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu 20 Oktober 2021.
 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pihaknya tidak saja menerima aduan dari konsumen pinjol ilegal. YLKI juga kerap menerima aduan dari konsumen pinjol legal saat proses penagihan.

Baca: Simak! Ini Daftar 106 Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan moratorium penerbitan izin pinjol. Keputusan tersebut dipuji asosiasi fintech dan YLKI karena menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas pinjol ilegal.
 
Sunu mendukungan moratorium karena kinerja pinjol dipaksa terus memperbaiki diri. Terutama memastikan tingkat kepatuhan fintech pinjaman online.
 
Selain memberantas pinjol ilegal, pemerintah diminta memberikan literasi kepada masyarakat agar tak mudah tergiur janji manis pinjol ilegal. Sunu juga berharap masyarakat mengecek perusahaan pinjol dan hanya memakai jasa fintech akan diakui OJK. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan