Bank Indonesia (BI). Foto: dok. BI
Bank Indonesia (BI). Foto: dok. BI

Topang Pelaksanaan BI Fast, BI Sempurnakan Ketentuan Pemenuhan GWM dan RIM

Husen Miftahudin • 22 Desember 2021 21:08
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyempurnakan dua ketentuan guna menopang implementasi BI Fast Payment. Kedua penyempurnaan tersebut yakni pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 
"Penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021. Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Adapun pada PBI Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM) mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI Fast.

Sementara PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI Fast.
 
Erwin menerangkan, BI Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24/7 atau setiap saat.
 
"BI Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat," pungkas Erwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan