Ilustrasi  Asuransi. Foto; Medcom.id.
Ilustrasi Asuransi. Foto; Medcom.id.

Hak Pemegang Polis Jadi Prioritas Ketika Asuransi Bangkrut

Antara • 14 Desember 2022 18:53
Jakarta: Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan hak pemegang polis harus menjadi prioritas saat perusahaan asuransi dilikuidasi, terutama jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
 
"Hak pemegang polis jangan sampai ada yang dikorbankan Rp1 pun," tegas Yeka kepada Antara, terkait rencana likuidasi perusahaan asuransi bermasalah yang terbaru pada PT WanaArtha Life (WAL), Rabu, 14 Desember 2022.
 
baca juga: BUMN Asuransi Bantu Ciptakan Pendidikan Berkualitas

Ia pun menyarankan saat proses likuidasi perusahaan harus ada lembaga yang mengawasi, seperti Ombudsman RI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus terbuka terkait proses likuidasi perusahaan tersebut.
 
Transparansi yang wajib dilakukan OJK, terutama terkait dampak terburuk likuidasi perusahaan, agar nantinya nasabah tak serta merta merasa dirugikan. Jika nantinya ada potensi kerugian yang ditimbulkan, otoritas pun diharapkan mencari jalan keluar dan bersikap tegas.

OJK memerlukan langkah yang hati-hati dan cermat serta harus didukung lantaran otoritas tersebut merupakan tiang terakhir perbaikan industri asuransi.
 
Namun sebelum perusahaan asuransi dilikuidasi, Yeka berharap perusahaan bisa melakukan efisiensi untuk mempertahankan aset pari passu. Selain itu kajian dan uji kelayakan juga bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum likuidasi dijalankan.
 
Senada Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi Laras menilai pemegang polis harus menjadi prioritas di tengah rencana likuidasi lantaran asuransi merupakan produk yang didasarkan atas kepercayaan nasabah.
 
"Konsumen memiliki hak keamanan dan kenyamanan menjadi seorang nasabah. Ketika nasabah memiliki polis asuransi, nasabah itu telah melakukan kewajibannya sehingga haknya pun juga harus diterima," ungkap Sularsi saat dihubungi Antara di waktu yang berlainan.
 
Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang juga tertulis bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dalam suatu produk. Jika informasi yang diberikan sudah benar dan jujur, kejadian perusahaan asuransi bermasalah tidak akan terjadi lagi seperti saat ini dan beberapa tahun belakangan.
 
OJK juga harus secara masif mencari akar permasalahan yang ada di industri asuransi agar kesalahan yang sama tidak terulang.
 
Ke depan ia berharap industri asuransi bisa memiliki lembaga yang bisa menjamin layaknya perbankan yang dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dimungkinkan terdapat tambahan wewenang LPS untuk menjamin asuransi pula, seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan