Mengacu kalender bursa, Selasa, 13 Februari 2024, bursa menetapkan tiga hari libur pada bulan Februari ini. Salah satunya libur Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Pemilu Tak Surutkan Niat Perusahaan IPO di BEI |
Aturan libur bursa
Adapun libur bursa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024."Dalam rangka kegiatan penyelenggaraan perdagangan di Bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2024, yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa," papar Bursa dalam pengumuman tertulis dikutip Senin, 5 Februari 2024.
Dengan ditetapkan hari libur Pemilu, BEI mencatat total hari perdagangan selama 2024 ini berjumlah 240 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News