Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM), Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto, menilai moratorium kenaikan tarif CHT dapat menjadi pilihan untuk menjaga stabilitas usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian.
Menurut Wahyudi, industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu, perubahan kebijakan cukai perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kegiatan produksi dan keberlangsungan pekerjaan di sektor tersebut.
Ia mengingatkan, kenaikan tarif cukai yang terlalu membebani pelaku usaha berpotensi menekan aktivitas industri. Jika tekanan tersebut berlanjut, perusahaan dapat mengambil langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja.
“Industri rokok di Indonesia merupakan industri padat karya. Jika tarif cukai semakin tinggi, ada risiko pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada perekonomian secara lebih luas,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, kepastian kebijakan diperlukan agar perusahaan dapat menyusun rencana bisnis dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan konsumen. Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, perubahan tarif cukai berulang dapat menambah tantangan bagi pelaku industri dalam menentukan strategi produksi dan penjualan.
Atas pertimbangan tersebut, ia mendukung moratorium kenaikan CHT untuk sementara waktu. Bahkan, menurut dia, kebijakan tersebut dapat diperpanjang sekitar dua tahun apabila kondisi perekonomian belum menunjukkan perbaikan yang berarti.
“Dalam keadaan ekonomi seperti saat ini, moratorium kenaikan cukai merupakan langkah yang bagus. Saya berharap moratorium ini bisa ditambah sekitar dua tahun lagi jika kondisi perekonomian masih seperti sekarang,” katanya.
Kenaikan Cukai Berpotensi Mengubah Pola Konsumsi
Di sisi lain, Wahyudi menyoroti kenaikan tarif cukai dapat memengaruhi pilihan konsumen, terutama masyarakat dengan daya beli terbatas. Ketika harga rokok meningkat, sebagian konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah atau melakukan downtrading.Perubahan pilihan tersebut dapat menggeser permintaan dari produk dengan harga lebih tinggi ke produk pada segmen yang lebih rendah. Kondisi ini perlu diperhitungkan pemerintah dalam merancang kebijakan cukai agar kenaikan tarif tidak justru menimbulkan tekanan tambahan terhadap pasar rokok legal.
“Rokok di kategori menengah ke bawah dan masyarakat miskin sudah otomatis memilih rokok yang murah,” ujarnya.
Selain pergeseran antarkategori produk legal, kenaikan harga juga perlu diantisipasi karena berpotensi meningkatkan daya tarik rokok ilegal bagi konsumen yang sensitif terhadap harga. Namun, besarnya dampak tersebut tetap bergantung pada kondisi pasar, selisih harga, dan efektivitas pengawasan.
Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan tersendiri bagi penerimaan negara. Produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak memberikan kontribusi penerimaan sebagaimana produk legal yang membayar kewajiban cukainya.
Oleh sebab itu, Wahyudi menilai peningkatan penerimaan negara tidak seharusnya hanya bertumpu pada kenaikan tarif. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar kepatuhan pelaku usaha legal tetap terjaga.