Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.

Banyak Kena Masalah, OJK Fokus Ramu Kebijakan Bangun Industri Asuransi

Antara • 24 Juni 2023 12:30
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan penyelesaian permasalahan saat ini dan penguatan tiga lapisan pengawasan merupakan fokus kebijakan dalam membangun industri asuransi ke depan.
 
"Ini dua area fokus seluruh pihak terkait dengan kebijakan membangun industri perasuransian. Keduanya harus dilaksanakan, tidak bisa satu saja," ujar Ogi dalam LPPI Virtual Seminar #92, di Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Dalam penyelesaian permasalahan yang ada, ia menyebutkan fokus tersebut dilakukan dengan tiga langkah, yakni mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bermasalah secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Kemudian, melalui komunikasi publik yang efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah, serta penyiapan industri asuransi untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.
 
Baca juga: Waduh! Masyarakat Rugi Rp5 Triliun/Tahun Gara-gara Investasi Bodong

Penguatan pengawasan


Sementara, kata Ogi, fokus melalui penguatan tiga lapisan pengawasan dilakukan dengan tiga penguatan. Pertama, penguatan internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) (termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution).
 
"Penguatan internal dilakukan agar jika terdapat permasalahan tidak langsung dilempar ke OJK, selesaikan dulu di internal perusahaan," ujarnya pula.
 
Penguatan kedua, kata dia lagi, yakni penguatan profesi penunjang di sektor asuransi (antara lain akuntan publik, aktuaris, maupun penilai) dan asosiasi industri untuk mendukung pemeriksaan dan penyeimbangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha oleh industri asuransi.
 
Ketiga, penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, antara lain melalui penguatan pengawasan khusus di industri keuangan non bank (IKNB), pengembangan pengaturan yang berbasis prinsip, dan implementasi pengawasan berbasis risiko yang didukung teknologi pengawasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan