Ilustrasi transaksi fintech. Foto: AFP.
Ilustrasi transaksi fintech. Foto: AFP.

Disentil Jokowi, OJK 'Ngeles' Cuma 22 Fintech yang Kredit Macetnya Lampaui 5%

Antara • 06 Februari 2023 18:00
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending dengan tingkat wan prestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas lima persen. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas lima persen.
 
baca juga: Banyak Keluhan, Jokowi Minta OJK Terus Pelototi Asuransi hingga Pinjol

“Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” katanya dikutip dari Antara, Senin, 6 Februari 2023.
 
Menurut dia, apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.
 
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending juga diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023. Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023,” katanya.
 
Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
 
"Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
(SAW)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif