Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Jangan Lengah, 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjaman Online Tak Berizin Terdeteksi!

Antara • 02 Februari 2023 16:02
Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman daring tanpa izin pada awal 2023. Kondisi itu menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban.
 
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.
 
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
 
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Baca: Naik-Turun Harga BBM Hal Wajar Kok, Ini Penjelasannya..

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
 
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
 
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu dua entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan transaksi terkait aset kripto, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan empat kegiatan lain.
 
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. "Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," imbuhnya.
 
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan