Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id
Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id

Hampir 10 Ribu Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong Diblokir

Husen Miftahudin • 06 Agustus 2024 11:50
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas ilegal yang terdiri dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol), hingga gadai ilegal. Total entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 9.889 terhitung sejak 2017 hingga Juni 2024.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi merinci, jumlah entitas ilegal yang telah blokir adalah 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
 
"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan," kata Friderica dikutip dari Investing.com, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Baca juga: Jangan Sampai Kejebak, Begini Ciri-ciri Pinjol yang Gak Bikin Was-was
 

Terima lebih dari 200 ribu pengaduan

 
Friderica menuturkan dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.
 
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan