Jakarta: Ketika membahas tentang investasi saham, pasti seseorang akan menemui berbagai istilah yang mungkin terdengar asing. Salah satu istilah tersebut adalah shareholder.
Dilansir laman Pintu, berikut pengertian lebih lanjut tentang shareholder beserta jenis dan contohnya.
Dilansir laman Pintu, berikut pengertian lebih lanjut tentang shareholder beserta jenis dan contohnya.
Pengertian shareholder
Setiap perusahaan yang menerbitkan saham, baik biasa maupun preferen, memiliki shareholder atau pemegang saham, yaitu individu atau institusi yang memiliki hak atas perusahaan melalui kepemilikan saham.
Shareholder mendapat keuntungan dari dividen dan kenaikan nilai saham, serta memiliki hak atas aset perusahaan jika terjadi suatu pailit atau likuidasi.
Baca juga: Ini Penjelasan dan Perhitungan Lot Saham |
Jenis shareholder
Shareholder dapat dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan suatu jenis saham yang mereka miliki, yaitu sebagai berikut:
1. Pemegang saham biasa atau common shareholder adalah shareholder yang memiliki saham biasa (common share) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai aset investasinya.
2. Pemegang saham preferen atau preferred shareholder adalah shareholder yang memiliki saham preferen (preferred share) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai aset investasinya.
Contoh shareholder
Berdasarkan definisi tersebut, shareholder secara luas adalah pihak ketiga yang berinvestasi di perusahaan melalui kepemilikan saham. Shareholder bisa berupa individu, lembaga, perusahaan induk, atau karyawan yang memiliki saham.
Misalnya, jika seseorang membeli dan memiliki saham BBCA di bursa efek, maka si pemilik otomatis menjadi shareholder PT Bank Central Asia Tbk.
Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu yang dimaksud dengan shareholder, jenisnya, contoh dari shareholder. Semoga informasi ini bermanfaat! (Muhammad Rizky H)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id