Gedung OJK. FOTO: OJK
Gedung OJK. FOTO: OJK

Dibuka 7 Januari 2022, Begini Tahapan Seleksi Dewan Komisioner OJK

Eko Nordiansyah • 31 Desember 2021 11:24
Jakarta: Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027. Pendaftaran yang akan dibuka mulai 7 Januari 2022 ini dilakukan untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner OJK.
 
"Pendaftaran dilakukan secara daring pada laman selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi, dalam keterangan resminya, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Adapun ketujuh jabatan yang tersedia antara lain ketua merangkap anggota, wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota, kepala sksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, ketua dewan audit merangkap anggota, dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ia mengungkapkan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah Warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum.
 
Kemudian tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
 
Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu tahap I administrasi, tahap II penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, tahap III penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap IV afirmasi/wawancara.

Panitia seleksi akan memilih 21 calon

Setelah proses afirmasi/wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden Joko Widodo akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
 
Ia menambahkan, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 20 Juli 2022.
 
"Panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," pungkas Sri Mulyani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan