Penetapan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena jajaran direksi baru akan memegang peran penting dalam menjaga pertumbuhan pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong transformasi digital di sektor bursa.
Jeffrey Hendrik dipilih jadi calon direktur utama
OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI, yang mana Jeffrey saat ini menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI."Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dilansir Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
| Baca juga: IHSG Dibuka Melemah, Investor Wait and See Hasil MSCI dan Arah Rupiah |
Untuk mendampingi Jeffrey, OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.
Lalu, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
Kemudian, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan , yang mana Iding saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Selanjutnya, OJK menetapkan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Adapun, ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Berikut daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK untuk disetujui dalam RUPST :
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
Direktur Pengembangan: Iding Pardi
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum
Penetapan tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PPJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda