Melansir laman resmi Pegadaian pada Sabtu, 17 Oktober 2026, insiden salah transfer sebenarnya tidak serta-merta mengategorikan si penerima sebagai pelaku tindak pidana. Kendati demikian, jerat hukum baru akan aktif jika penerima dengan sengaja menguasai dana yang jelas-jelas bukan haknya.
Regulasi ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Khususnya pada Pasal 85, hukum mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja menguasai dan mengakui dana hasil salah transfer yang diketahuinya bukan milik mereka.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Meski demikian, penerapan pasal ini bergantung pada fakta kejadian dan terpenuhinya unsur hukum, sehingga tidak setiap kesalahan transfer otomatis berujung pada hukuman pidana.
Agar risiko salah transfer bisa diminimalkan, biasakan memeriksa nama penerima, nomor rekening, dan nominal sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika dana telanjur terkirim ke rekening yang keliru, segera laporkan kepada bank melalui kanal resmi dan ikuti prosedur penanganan yang diberikan.
Baca Juga :
Cara Mudah Transfer Uang dari BNI ke DANA
Cara Melacak Uang yang Salah Transfer agar Bisa Kembali
Hal pertama yang perlu dilakukan setelah menyadari kesalahan transfer adalah menghubungi layanan resmi bank yang digunakan. Jangan menunda pelaporan hanya karena transaksi dilakukan di luar jam kerja. Periksa kanal layanan resmi bank untuk mengetahui cara menyampaikan pengaduan.
Sampaikan bahwa dana terkirim ke rekening yang keliru dan jelaskan kronologi kejadian. Bank biasanya membutuhkan informasi seperti tanggal dan waktu transaksi, nominal dana, nomor rekening tujuan, serta metode transfer yang digunakan untuk membantu memeriksa laporan.
Siapkan juga bukti transfer. Jika transaksi dilakukan melalui ATM, simpan struknya. Jika menggunakan mobile banking atau internet banking, simpan bukti transaksi dan periksa mutasi rekening. Bank mungkin meminta dokumen tambahan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah laporan diterima, ikuti proses verifikasi dan simpan nomor pengaduan untuk memantau perkembangannya. Bank dapat membantu menindaklanjuti transaksi dan memfasilitasi komunikasi dengan bank penerima jika diperlukan. Namun, pengembalian dana tidak selalu dapat dilakukan secara otomatis karena mekanismenya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Jika proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, tanyakan kepada bank mengenai mekanisme pengaduan lanjutan. Hal tersebut juga dapat dikonsultasikan dengan pihak yang memahami hukum apabila diperlukan. Simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi sebagai dokumentasi.
Selama proses berlangsung, waspadai pihak yang mengaku bisa mengembalikan uang dengan meminta PIN, kata sandi, atau kode OTP. Informasi rahasia perbankan tersebut tidak boleh diberikan kepada siapa pun. (Wisa Irena Br Sitepu)