Ilustrasi Emas Antam Foto: Dokumen Antam
Ilustrasi Emas Antam Foto: Dokumen Antam

Update Terkini: Harga Emas Hari Ini Sentuh Rp2.565.000 per Gram

Annisa ayu artanti • 06 November 2026 09:07
Ringkasnya gini..
  • Harga emas Antam naik Rp8 ribu menjadi Rp2.565.000 per gram pada 6 November 2026.
  • Harga buyback meningkat Rp13 ribu menjadi Rp2.370.000 per gram.
  • Surat emas menjadi dokumen penting yang harus dijaga ketika bertransaksi emas.
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Jumat, 6 November 2026. 

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga jual emas Antam tercatat naik Rp8 ribu menjadi Rp2.565.000 per gram. Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback menguat Rp13 ribu ke level Rp2.370.000 per gram.

Kondisi ini membuka peluang bagi para investor yang ingin memanfaatkan momentum transaksi. Meski demikian, pelaku pasar diimbau untuk tetap memperhitungkan selisih (spread) antara harga beli dan buyback demi menjaga kalkulasi keuntungan jangka panjang.

   

Harga Emas Antam Hari Ini


Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada perdagangan Jumat, 6 November 2026:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.332.500
Harga emas 1 gram: Rp2.565.000
Harga emas 2 gram: Rp5.070.000
Harga emas 3 gram: Rp7.580.000
Harga emas 5 gram: Rp12.600.000
Harga emas 10 gram: Rp25.145.000
Harga emas 25 gram: Rp62.737.000
Harga emas 50 gram: Rp125.395.000
Harga emas 100 gram: Rp250.712.000
Harga emas 250 gram: Rp626.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.252.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.505.600.000

Perlu diperhatikan, harga tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Harga emas dapat berubah mengikuti fluktuasi pasar.

   

Cara Jual Emas Tanpa Surat agar Tidak Rugi


Surat emas memegang peranan krusial dalam setiap transaksi logam mulia. Dokumen resmi ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembelian yang sah, tetapi juga memuat informasi vital komoditas tersebut. Di dalamnya tertera detail penting mulai dari nama toko penjual, jenis dan berat emas, kadar kemurnian, hingga rincian harga serta biaya pembuatannya.

Keberadaan dokumen kepemilikan ini menjadi kunci utama untuk menjaga nilai likuiditas emas saat pemilik ingin menjualnya kembali. Sebaliknya, bertransaksi tanpa surat resmi berisiko tinggi merugikan konsumen. Tanpa bukti tertulis, harga jual emas dapat anjlok akibat potongan harga yang besar, bahkan membuka potensi penolakan oleh pihak toko untuk menghindari risiko peredaran emas palsu.

Meski demikian, pemilik emas yang kehilangan dokumennya tidak perlu langsung panik. Dilansir dari laman Pegadaian, berikut sejumlah strategi yang dapat diterapkan untuk meminimalkan kerugian. 
  1. Mengetahui harga emas terkini agar bisa menentukan waktu jual yang tepat.
  2. Pastikan kondisi emas bersih dan tidak rusak.
  3. Pertimbangkan jenis emas.
  4. Jual kembali di tempat di mana emas tersebut dibeli.
  5. Menjual saat harga pasar sedang tinggi.
(Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan