"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 28 April 2023.
Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).
Masyarakat harus berpartisipasi
Ia menyebutkan, dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I dengan dua ketentuan.Pertama, menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui e-mail seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, mulai 27 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan kedua yakni memberikan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada e-mail atau dilampirkan pada surat (apabila ada).
Sri Mulyani menegaskan, panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.
Baca juga: Seleksi Calon Anggota DK OJK Dibuka, Berminat? |
Hasil seleksi tahap II
Hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id setelah 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.Dalam masa transisi dari pandemi covid-19 menuju endemi dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan proses seleksi, seluruh calon anggota DK OJK diminta agar menjaga kesehatan pribadi masing-masing sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal.
Hal tersebut termasuk mengikuti tahapan asesmen dan pemeriksaan kesehatan dengan hadir secara fisik di rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil seleksi tahap II.
45 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I di antaranya:
- Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.
- Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso.
- Deputi Komisioner (Advisor Senior) Strategic Committee OJK Anto Prabowo.
- Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing.
- Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
- Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda.
- Komisaris Independen PT Asuransi Umum Mega Ariastiadi Saleh Herutjakra.
- Profesor Universitas Padjadjaran Hamzah Ritchi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News