PLN merupakan sebuah perusahaan yang bertugas sekaligus bertanggung jawab atas tenaga kelistrikan di Indonesia. Tak heran jika mereka terus berinovasi guna memberikan layanan terbaik kepada para konsumennya.
Dengan pembayaran token listrik secara online, Kamu bisa menghemat banyak waktu serta tenaga tanpa harus mendatangi kantor PLN di sekitar wilayahmu.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Isi Saldo PLN Mobile |
Cara beli token listrik di BRImo
Mengutip laman bri.co, berikut adalah cara untuk bayar tagihan listrik baik pasca atau token prabayar secara online menggunakan aplikasi BRImo.1. Langkah-langkah bayar tagihan listrik pascabayar PLN di BRImo antara lain:
- Buka aplikasi BRImo.- Login dengan username dan password Anda.
- Pada menu halaman utama pilih menu “Lainnya”.
- Setelah itu cari pada bagian “Tagihan” dan pilih menu “Listrik”.
- Pilih “Tambahan Transaksi Baru”.
- Kemudian pilih jenis produk listrik pascabayar yaitu “Tagihan Listrik”
- Masukan No.Meter / ID Pelanggan atau scan barcode pada meteran listrik Anda.
- Pilih “Lanjutkan”. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi tagihan apakah sudah benar.
- Lanjutkan pembayaran.
- Anda sudah berhasil melakukan pembayaran listrik online menggunakan aplikasi BRImo.
2. Langkah-langkah bayar token listrik prabayar PLN di BRImo antara lain:
- Buka aplikasi BRImo.- Login dengan username dan password Anda.
- Pada menu halaman utama pilih menu “Lainnya”.
- Setelah itu cari pada bagian “Tagihan” dan pilih menu “Listrik”.
- Pilih “Tambahan Transaksi Baru”.
- Kemudian pilih jenis produk listrik prabayar yaitu “Token Listrik”
- Masukan No.Meter / ID Pelanggan atau scan barcode pada meteran listrik.
- Pilih “Lanjutkan”. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi tagihan apakah sudah benar.
- Lanjutkan pembayaran.
- Anda sudah berhasil melakukan pembayaran listrik online menggunakan aplikasi BRImo.
Itulah langkah mudah untuk bayar token listrik ataupun tagihan pascabayar PLN menggunakan BRImo. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News