Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/Ramdani

OJK Pelototi 22 Perusahaan Peer to Peer Lending

Antara • 07 Desember 2022 07:28
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memantau 22 perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Lending yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) atau kredit macet di atas lima persen.
 
"Perusahaan-perusahaan ini menjadi perhatian bagi OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) dilansir Antara, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Meski demikian, secara agregat TWP seluruh perusahaan asuransi untuk 90 hari masih terkendali yaitu sebesar 2,9 persen pada Oktober 2022 atau menurun dari 3,07 persen pada September 2022.
 
Saat ini, ia menyebutkan terdapat 102 perusahaan P2P Lending yang mendapat izin dari OJK. Dari jumlah tersebut sebanyak 41 perusahaan sudah mengalami keuntungan. Namun sebanyak 61 perusahaan masih merugi dan secara ekuitas tiga perusahaan tercatat negatif.
 
Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Khusus kepada 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah 
 
Sementara itu, OJK kini sedang melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending). OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah Fintech P2P Lending.
 
Aturan tersebut dikaji dengan mengutamakan aspek keadilan dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.
 
Penataan industri Fintech P2P Lending, kata Ogi, juga dilakukan di sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi.
 
"OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha Fintech P2P Lending," tuturnya.
 
Selain itu, sambung dia, OJK sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara platform Fintech P2P Lending sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan