Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 7 Agustus 2025.
“Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 13 Agutus 2025.
Baca juga: Lagu Wajib dan Seru untuk Rayakan HUT RI, dari yang Legendaris hingga Hits Kekinian! |
Layanan BI yang tutup sementara
Selama cuti bersama tersebut, seluruh layanan operasional BI akan dihentikan, meliputi:- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Selain itu, kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, serta transaksi operasi moneter rupiah dan valas juga ditiadakan.
Indikator keuangan tidak diterbitkan
Pada tanggal tersebut, BI juga tidak akan menerbitkan beberapa indikator acuan pasar keuangan, yaitu:- Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
- Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
- Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
BI menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan pada hari itu menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. Artinya, bank dan lembaga keuangan lainnya bisa menentukan kebijakan layanan sesuai kebutuhan operasional mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id