Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Eko Nordiansyah • 28 Januari 2021 12:23
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
 
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar satu persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar tujuh persen. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.

"Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai. LPS juga berharap kebijakan ini membantu menurunkan bunga kredit sehingga berkontribusi kepada perekonomian.
 
"Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.
 
LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPS mengimbau pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
 
"LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkas dia.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan