Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan untuk pengawasan judi online pihaknya telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan permainan tersebut.
"Selain itu kami juga telah meminta para perbankan agar tidak merespons jika ada pembukaan rekening atau layanan kredit," kata Ikhsan di Jayapura, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, sampai hari ini untuk data masyarakat di wilayah yang terlibat judi online belum mendapatkan info dari Kominfo pusat sehingga pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya tersebut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online, karena pada dasarnya kegiatan tersebut hanya merugikan masyarakat," ucap dia mengingatkan.
Baca juga: Kepala BP2MI Diminta Berani Ungkap Inisial T, Komisi III DPR Janji Akan Melindungi |
Ketahuan, rekening bakal ditutup
Ikhsan menjelaskan, karena sistem investasi tersebut sangat tidak menentu penggunaan uang dan permainan tersebut hampir mirip dengan investasi bodong serta pinjaman online ilegal.
"Oleh sebab itu kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya judi online yang tengah marak terjadi di seluruh Indonesia," katanya.
Dia menambahkan dalam menangani aduan judi online, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
"Jika ada indikasi judi online, maka rekening yang dicurigai itu akan ditelusuri. Sehingga kami akan sampaikan kepada otoritas yang berwenang agar dapat menutup rekening," kata Ikhsan mengancam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News