Industri jasa keuangan merupakan sektor pengecualian dalam penerapan PSBB yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Dalam operasional tersebut, lanjut Anto, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi dan menerapkan tata cara PSBB seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan.
"Untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan," jelasnya.
Sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau pemerintah kota dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung," ungkap Anto.
Hingga saat ini sudah ada 10 daerah yang telah menerapkan PSBB demi memutus mata rantai penularan pandemi covid-19. Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 pada 7 April 2020 lalu.
Setelah DKI Jakarta, ada sembilan daerah yang juga menerapkan PSBB. Di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Pekanbaru.
"Melalui PSBB maka pemerintah daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya, di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker, serta membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya," harap juru bica pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id