Bank Mandiri salah satunya, perbankan pelat merah itu meluncurkan Livin' Paylater sebagai solusi transaksi praktis.
Baca juga: Nggak Ribet, Ini Cara Mudah Ganti Nomor HP Livin' by Mandiri |
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menjelaskan, Livin’ Paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk serta layanan finansial Bank Mandiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, khususnya untuk nasabah terpilih dan eligible.
Apa itu Livin' Paylater oleh Bank Mandiri?
Melansir laman Bank Mandiri, Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.Livin' Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.
Keunggulan Livin' Paylater
- Limit pinjaman hingga Rp20 juta
- Tenor pinjaman hingga satu bulan
- Bunga 0% untuk transaksi pertama
- Bebas biaya administrasi
- Mudah digunakan melalui aplikasi Livin' by Mandiri
Syarat dan Cara Daftar Livin' Paylater
Untuk menggunakan Livin' Paylater, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:- Memiliki rekening tabungan Bank Mandiri
- Memiliki usia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki skor kredit yang baik
- Buka aplikasi Livin' by Mandiri.
- Pilih Paylater.
- Klik Aktifkan.
- Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Pilih Ajukan.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik Saya Setuju.
- Masukkan PIN Livin' by Mandiri Anda.
- Setelah pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi di aplikasi Livin' by Mandiri. Anda dapat mulai menggunakan Livin' Paylater dengan limit yang telah diberikan.
Baca juga: Gampang Banget! Begini Cara Daftar dan Gunakan Paylater BCA |
Itulah syarat dan cara daftar dan mengaktifkan fitur Livin' Paylater dari Bank Mandiri. Perlu diingat agar selalu bersikap bijak dalam menggunakan layanan Paylater saat berbelanja atau melakukan transaksi pembayaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News