TBP simpanan rupiah pada Bank Umum tetap 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum adalah 2,25 persen.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.
Baca juga: LPS Bakal Jamin Dana Masyarakat di Perusahaan Asuransi, Mulai Efektif 2028 |
Penetapan TBP simpanan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan."Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2024.
Selain keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News