Lalu, pemerintah juga menyediakan layanan sistem serta informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu memeriksa apakah data yang dimiliki pribadi disalahgunakan atau tidak.
Melansir dari Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id), terdapat beberapa langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline. Berikut langkahnya di bawah ini.
SLIK OJK via offline
Untuk cara ini Anda harus mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa sebuah dokumen, berikut dokumennya:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).
• Paspor untuk warga negara asing (WNA).
• Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
OJK akan memeriksa formulir dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, OJK akan langsung memproses data pemohon atau debitur. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email si pemilik yang didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Mengenal Apa itu Layanan iDeb OJK, Fungsi, dan Cara Daftarnya |
SLIK OJK via online
Berikut langkah-langkah untuk mengecek data Anda lewat menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:
• Masuk ke laman website idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK.
• Jika sudah masuk dalam website atau aplikasi, lakukanlah dengan klik 'Pendaftaran'.
• Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
• Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan jelas.
• Klik tombol 'Selanjutnya' setelah memverifikasi data.
• Lengkapi formulir SLIK OJK
• Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
• Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan' dan Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
• Jika sudah, periksalah status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
• Lalu, permohonan ajuan akan segera diproses dengan maksimal beberapa hari kerja.
• Jika sudah diterima atas ajuan yang Anda berikan, data pemilik akan dapat melihat sebuah rincian pinjaman atau kredit yang diajukan oleh data pemohon.
Namun, jika data Anda benar-benar telah disalahgunakan oleh seseorang untuk keperluan negatif seperti pinjol, maka segeralah laporkan tindakan tersebut dengan menghubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157.
Lalu, pihak OJK akan membantu memeriksa data diri Anda terkait pinjaman serta memberitahukan kepada kita apa tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh si pemilik data.
Itulah beberapa cara mengecek data pribadi atau data diri Anda apabila disalahgunakan dan dijadikan untuk pinjol. Apabila hal itu benar maka segeralah melapor kepada pihak berwajib atau Layanan Keuangan dan Layananan Informasi Otoritas Jasa Keuangan agar data yang kita miliki selamat. Semoga artikel di atas yang dijelaskan bermanfaat. (Muhammad Rizky H)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id