Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen

Husen Miftahudin • 07 Desember 2021 11:07
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Penerapan prinsip itu khususnya perlakuan yang adil dalam perencanaan, pemasaran, dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.
 
"Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik," ucap Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, dikutip Selasa, 7 Desember 2021.
 
Sejak awal pendirian OJK, tegasnya, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang pertama, yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Beleid tersebut menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
 
Selain itu, Tirta mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
 
"Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat," tegas dia.

Setiap produk keuangan

Tirta mengingatkan bahwa setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih.
 
"Sehingga, konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan jika ada hal belum dipahaminya," pungkas Tirta.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan