Ustadz Muhamamad Abu Rivai. Foto: ist.
Ustadz Muhamamad Abu Rivai. Foto: ist.

Awas Bersengketa, Pahami Dulu Ilmu Fiqih Waris

Ade Hapsari Lestarini • 09 September 2024 17:49
Jakarta: Kendati mayoritas masyarakat Indonesia muslim, namun banyak yang belum memahami soal aturan jelas terkait fiqih waris.
 
Apalagi jika berbicara soal warisan, masih menjadi hal yang tabu disampaikan dalam keluarga yang di antara mereka masih hidup. Padahal, justru jika diketahui secara dini hal-hal seperti status kepemilikan, akad dan sejumlah pihak yang terlibat, sengketa waris atau perselisihan antaranggota keluarga bisa dihindari.
 
"Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita," ujar Konsultan Waris, Muhammad Abu Rivai, Senin, 9 September 2024.

Ustadz yang tengah menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi terjadinya sengketa waris untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam keluarga. Salah satunya dengan mencermati status transaksi atau kepemilikan harta pewaris.
 
"Ketika sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan di antara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya, yang merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya," ungkap dia.
 
Banyaknya konflik dan sengketa waris yang terjadi di masyarakat, menurut pemilik situs BelajarWaris.com ini, lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap literasi Fiqih Waris yang telah diatur secara gamblang oleh Allah Subhanahu Wata'ala.
 
Muhammad Abu Rivai sejak satu tahun belakangan ini aktif melakukan sosialiasasi sekaligus edukasi fiqih waris baik secara offline berupa kajian dan workshop di sejumlah kota, juga online melalui berbagai platform media sosial. Beragam tema disuguhkan dan bisa dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari tema-tema fundamental fiqih waris, hingga aktual dan tematik.
 
 
Baca juga: Mempersiapkan Dana Warisan Sejak Dini

 
Untuk mengakomodir kebutuhan bagi yang ingin belajar secara tatap muka dan berdiskusi langsung dengan Ustadz Muhamamad Abu Rivai, BelajarWaris.com bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat untuk pertama kalinya menggelar workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September ini. Bagi yang saat ini berstatus sebagai ahli waris  yang ditinggalkan harta warisan atau calon pewaris yang akan meninggalkan harta warisan, workshop ini bisa menjadi solusi mendapatkan pemahaman yang jelas.
 
"Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris lebih maksimal, mulai dari yang mendasar, seperti dalil waris, mencermati ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, wasiat dan hibah. Peserja juga diajarkan secara langsung praktik hitung waris, membedah kasus waris dan berkesempatan konsultasi waris," ungkap Ustadz Muhammad Abu Rivai.
 
Selain melalui media sosial, kajian dan workshop, edukasi literasi fiqih waris pun giat dilakukannya melalui buku dengan tema-tema kontemporer yang dikemas praktis dalam bahasa bertutur yang mudah dipahami. Bulan Juli lalu baru saja ustadz meluncurkan buku saku Harta Gono Gini yang disambut antusias masyarakat. Selang sebulan kemudian, di September, lahir kembali buku keduanya berjudul Waris Planning-Cara Mencegah Sengketa Waris, siap memberikan solusi bagi permasalahan warisan yang kerap terjadi.
 
Diakui Ustadz Muhammad Abu Rivai, kendati Allah sudah memberikan aturan yang jelas terkait fiqih waris, namun  dalam prakteknya kerap diabaikan dan dicari-cari sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu. Bahkan tidak sedikit pula yang melegalkan wasiat waris melalui hukum positif yang tidak sinkron dengan hukum Islam. Ini tentu saja menimbulkan polemik yang memicu perselisihan dalam keluarga yang berbeda sudut pandang.
 
"Dalam workshop Fiqih Waris, peserta diharapkan dapat lebih memahami warisan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam sehingga bisa saling memperkuat dan memenuhi kaidah halal dan legal, bukan hanya memenuhi kaidah legal tetapi tidak halal. Jadi, jangan tunggu keluarga rebutan waris yang menimbulkan keributan, lebih baik mencegah sedini mungkin untuk kemaslahatan," jelas ustadz.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan