Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Satgas Waspada Investasi Tutup 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Husen Miftahudin • 04 November 2021 09:31
Jakarta: Selain memberantas kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, ketujuh kegiatan usaha tersebut juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
 
"Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram, karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," ucap Tongam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 November 2021.

Adapun tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu enam kegiatan forex, aset kripto, dan robot trading tanpa izin; serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
 
"Ada satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com, karena telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal," terang Tongam.
 
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
 
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tongam mengingatkan agar masyarakat terus memantau informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
 
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan