AIA meluncurkan inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka yakni, AIA DigiBuy untuk produk tradisional atau non unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance. AIA DigiBuy memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar.
"Di tengah kondisi yang menantang seperti ini, berbagai industri terkena dampak, namun, industri asuransi jiwa memiliki peran penting di mana proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat," kata Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Menurutnya layanan tersebut tetap memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia di tengah kondisi physical distancing. Inovasi ini dihadirkan sejalan dengan komitmen AIA untuk memberikan proteksi ke masyarakat Indonesia.
"Inovasi yang diluncurkan AIA ini juga bermaksud untuk menjaga karyawan dan tenaga pemasar untuk tetap produktif di tengah kondisi work from home yang sudah diterapkan perusahaan sebagai upaya AIA untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 sesuai anjuran pemerintah," jelas dia.
Ia menambahkan dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call.
Nasabah kemudian hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form untuk disubmit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA.
Selain itu, para agen dan bancassurance consultant dapat tetap menghubungi nasabah, memahami kebutuhannya dan memberikan solusi proteksi sesuai kebutuhan nasabah dan keluarganya. AIA berharap situasi terkait covid-19 dapat segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi.
"Kami berharap inovasi yang kami berikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat asuransi," lanjutnya.
AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi covid-19.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id