Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Dok.MI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Dok.MI

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Abang Pasar

Husen Miftahudin • 11 Februari 2021 16:17
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Februari 2021.
 
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron dalam siaran persnya, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
 
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
 
"Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan oleh LPS," jelas Yusron.
 
LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Abang Pasar guna mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi covid-19. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar.
 
Bagi debitur bank, lanjut Yusron, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Abang Pasar dengan menghubungi Tim Likuidasi.
 
"LPS mengimbau agar nasabah Koperasi BPR Abang Pasar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," pungkas Yusron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan