Jakarta: Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia di tengah maraknya berbagai jenis penipuan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan setiap produk investasi pasti memiliki risiko. Potensi keuntungan akan selalu diikuti oleh tingginya tingkat risiko, begitupun sebaliknya.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Februari 2022.
Ia melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
"Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat," pungkas dia.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan setiap produk investasi pasti memiliki risiko. Potensi keuntungan akan selalu diikuti oleh tingginya tingkat risiko, begitupun sebaliknya.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Februari 2022.
Ia melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
"Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News