Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.

Capai 52,4 Juta Rekening, Program KEJAR OJK Tembus hampir Rp30 Triliun

Antara • 03 Januari 2023 08:33
Makassar: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yakni Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah menembus 52,4 juta rekening sepanjang 2022.
 
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, total nominal Program KEJAR mencapai Rp29,2 triliun.
 
Sementara untuk Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) telah menjangkau 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp1,8 triliun. Sedangkan untuk Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) telah menjangkau 984 ribu debitur dengan nilai penyaluran Rp25,6 triliun

Ia menjelaskan OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 462 TPAKD yang tersebar di 34 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
 
"Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sepanjang 2022 telah melakukan 1.360 program kerja di antaranya melalui KEJAR, SIMUDA, hingga KPMR," ujar Friderica Widyasari dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, dikutip Selasa, 3 Januari 2023.
 
Baca juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah

 
Sementara itu OJK telah menerima pengaduan sebanyak 315.783 layanan konsumen termasuk 14.764 per 30 Desember 2022. Sebanyak 92 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK).
 
Dari pengaduan yang masuk, kata dia, OJK telah menindaklanjuti 13.332 pengaduan tersebut telah diselesaikan.
 
"Sepanjang Januari hingga September 2022 OJK juga menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. OJK sudah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian iklan yang tidak sesuai aturan," jelas Friderica Widyasari.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan