Diskon Transportasi Selama Nataru. Foto: Dokumen AP II
Diskon Transportasi Selama Nataru. Foto: Dokumen AP II

Kabar Baik! Pemerintah Guyur Diskon Tiket Pesawat, Kereta, hingga Kapal

Annisa ayu artanti • 28 Oktober 2026 11:09
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah mengalokasikan Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi selama libur sekolah dan Nataru 2026/2027.
  • Tiket kereta api kelas ekonomi mendapat diskon 30 persen, sedangkan tarif dasar kapal laut dipotong 30 persen.
  • Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen.
Jakarta: Kabar gembira bagi masyarakat yang bersiap merayakan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), karena pemerintah resmi memberikan stimulus transportasi berupa diskon tiket besar-besaran. Kebijakan strategis ini sengaja dihadirkan untuk meringankan ongkos mudik dan liburan akhir tahun dengan potongan harga untuk berbagai moda transportasi, mulai dari tiket kereta api, kapal laut, layanan penyeberangan, hingga insentif khusus untuk penerbangan komersial.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI pada Rabu, 28 Oktober 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp883,4 miliar, dengan skema Rp161,4 miliar dialokasikan khusus tarif kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta Rp722 miliar untuk menyuntik insentif transportasi udara.

Langkah masif ini diprediksi akan memicu lonjakan pergerakan masyarakat dan roda ekonomi di berbagai daerah tujuan mudik. Bagi yang ingin mengamankan tiket dan merencanakan perjalanan dengan lebih hemat, berikut perincian lengkap mengenai besaran diskon beserta jadwal berlakunya.

   

1. Diskon Kereta Api


Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen bagi penumpang kelas ekonomi yang melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Kebijakan insentif tarif ini dijadwalkan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan promosi ini, pemesanan tiket disarankan dilakukan lebih awal mengingat tingginya minat penumpang pada periode libur panjang tersebut.


2. Diskon Kapal Laut


Diskon juga diberikan untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Pemerintah menetapkan potongan sebesar 30 persen dari tarif dasar angkutan laut untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, pengguna layanan penyeberangan dapat menikmati pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini berbeda dari diskon tiket langsung karena hanya mencakup komponen tarif jasa kepelabuhanan sesuai ketentuan program.
   

3. Diskon Tiket Pesawat 


Selama periode Nataru, pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen. Namun besaran penurunan harga tersebut dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

Kebijakan stimulus untuk tiket pesawat ini akan diberlakukan untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan