"Dapat kami pastikan penawaran tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum," tegas Sekretaris LPS Dimas Yuliharto melalui keterangan resminya, Sabtu, 6 November 2021.
Terkait hal tersebut, LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Apabila menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS, masyarakat diharapkan segera melapor ke pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: informasi@lps.go.id, dan whatsapp 08111 154 154.
"Dapat kami sampaikan bahwa informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id, dan media sosial resmi LPS," tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News