Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Jika IHSG Turun 5%, Perdagangan Saham Dihentikan 30 Menit

Annisa ayu artanti • 11 Maret 2020 08:01
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerapkan ketentuan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan di bursa saham Tanah Air. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kondisi darurat apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang tajam.
 
Dalam keterangan tertulis BEI, Rabu, 11 Maret 2020, hal ini diberlakukan menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal perintah melakukan trading halt perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi pasar modal mengalami tekanan.
 
Selain itu, penerapan trading halt juga merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," tulis keterangan tersebut.
 
Ketika terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
 
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari lima persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan