Koordinator AMUK Gopal mengatakan pandemi berdampak terhadap seluruh sektor usaha termasuk PT Titan Infra Energy (TIE) yang bergerak pada bidang pertambangan.
Ia menyebutkan, kebijakan Presiden Joko Widodo terkait relaksasi kredit bagi pengusaha merupakan kemudahan untuk tetap menjaga dunia usaha dan perekonomian di Indonesia. "Bahkan pemerintah memberikan ruang penangguhan," kata Gopal dikutip dari Mediaindonesia.com, Kamis 14 Juli 2022
Gopal menilai kebijakan Presiden Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup membantu pengusaha dengan membuat skema berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, kata Gopal, putusan praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL memerintahkan penegak hukum mengembalikan aset milik PT Titan Infra Energy yang sempat diperkarakan.
Berdasarkan putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, maka Gopal menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News