Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. FOTO: MI/PANCA SYURKANI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. FOTO: MI/PANCA SYURKANI

BI Naikkan Limit Transaksi QRIS Jadi Rp10 Juta

Antara • 11 Februari 2022 18:43
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi. Langkah tersebut diharapkan bisa berdampak positif terhadap sistem pembayaran di Tanah Air di masa mendatang.
 
"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dilansir dari Antara, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Ia menjelaskan, pada tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada  2021. Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
 
Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021. Dengan BI-FAST, masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp2.500 per transaksi.
 
"BI-Fast ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan