Mata uang pecahan Rp75 ribu yang beredar akan dikeluarkan pada 17 Agustus. Foto dok istimewa..jpg.
Mata uang pecahan Rp75 ribu yang beredar akan dikeluarkan pada 17 Agustus. Foto dok istimewa..jpg.

Cara Mendapatkan Uang Khusus Rp75 Ribu

Husen Miftahudin • 17 Agustus 2020 14:46
Jakarta: Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Uang lembaran kertas dengan pecahan Rp75 ribu ini menjadi uang rupiah khusus yang ditujukan sebagai sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
 
Namun demikian, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan bahwa uang rupiah khusus Rp75 ribu ini bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi. Tetapi pemilik uang ini biasanya tidak menggunakannya sebagai alat tukar, melainkan sebagai koleksi.
 
"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada hari ini," kata Perry dalam kata sambutan peluncuran UPK 75 Tahun RI secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.

Uang koleksi Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang berminat, bisa membelinya melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada aplikasi berbasis laman di tautan https://pintar.bi.go.id.
 
Satu KTP tersebut hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Senin, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
 
Perry menjelaskan uang khusus tersebut dapat diperoleh sesuai dengan nominalnya, yakni Rp75 ribu. Bank Indonesia telah mendistribusi UPK 75 Tahun RI ini ke seluruh kantor-kantor BI, sehingga masyarakat yang berminat dapat segera melakukan penukaran.
 
"Penukaran dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Pintar yang sudah kami siapkan per hari ini, dan juga sejalan dengan protokol covid-19," tegas Perry.
 
Adapun penukaran uang ini dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
 
"Semoga dengan pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia hari ini menjadi bagian dari momentum kebangkitan untuk Indonesia Maju. Dirgahayu Republik Indonesia menuju Indonesia Maju, Merdeka," tutup Perry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan